Pelatih Surfing di Bali Nyambi Edarkan Ganja, Sasar Komunitas Peselancar 

Indira Arri
Dua pelatih surfing di Bali ditangkap karena mengedarkan ganja di komunitas peselancar. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - BNNP Bali menangkap dua pelatih surfing karena mengedarkan ganja di komunitas peselancar. Barang bukti yang ditemukan adalah ganja kering seberat tiga kilogram.

Dua pelatih surfing itu adalah DS (33) dan KBN (26). Jumlah barang bukti yang disita petugas BNNP Bali mengindikasikan keduanya merupakan pengedar. 

"Ini adalah jaringan para surfer. Ada stigma kalau mereka menggunakan ganja berselancarnya lebih bagus." kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, Rabu (1/6/2022).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara ke Denpasar yang ditujukan kepada DS.

Petugas BNNP Bali yang membuka paket tersebut menemukan ganja seberat 738,34 gram. Petugas lalu melakukan pengembangan ke kamar indekos KBN di Jalan Gustiwa Denpasar dan menemukan ganja seberat 2,3 kilogram.

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai pelatih surfing ini telah ditahan. Mereka terancam penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal