Pelaku Penembakan dari Mobil Lexus di Bali Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

Dewi Umaryati
Firdaus Abby, pelaku penembakan di Abiansemal, Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Polisi menetapkan Firdaus Abby (24) sebagai tersangka kasus penembakan dari mobil Lexus yang melukai guru perempuan bernama Ni Luh Putu Suksma di Jalan Raya Ayuan, Abiansemal, Badung. Namun pelaku tidak ditahan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (16/8) usai gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Pelaku yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat ini tidak ditahan. Polisi beralasan pelaku dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP.  Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal sembilan bulan penjara.

"Pelaku tidak ditahan karena pelaku melanggar pasal 360 ayat 2. Jadi dari pihak reskrim tidak menahan," tuturnya.

Dalam keterangan pers pada Senin (15/8/2022) lalu, pelaku sempat dihadirkan ke hadapan wartawan. Namun pelaku hadir tanpa memakai baju tahanan oranye dan wajah ditutup sebo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal