DENPASAR, iNews.id - Kelurahan Ubung di Kota Denpasar, Bali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mandiri. Hal ini dilakukan karena ada seorang pedagang pasar di wilayah itu yang berstatus pasien positif Covid-19, meninggal dunia.
"Salah satu pedagang yang berdomisili di Kelurahan Ubung terpapar Covid-19 dan meninggal dunia. Hal ini tentu membuat kami melakukan berbagai langkah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung," ujar Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta di Denpasar, Sabtu (4/7/2020) sore.
Diakui Ariyanta, peningkatan kasus di Kelurahan Ubung tidak terlepas dari klaster pedagang Pasar Kumbasari dan Pedagang Pasar Pidada. Dia mengatakan, langkah antisipasi telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan, penelusuran hingga melakukan tes cepat dan tes lanjutan Covid-19.
"Jika ditemukan hasil tes tersebut reaktif dan positif kami melakukan isolasi mandiri di lingkungan masyarakat yang diawasi satgas kelurahan dan lingkungan masing-masing," ucapnya.
Terkait rentang waktu pelaksanaan PKM mandiri, belum ditetapkan. Menurutnya, jika kurva penyebaran Covid-19 sudah melandai, PKM akan dievaluasi kembali. Pelaksanaan PKM melibatkan unsur pecalang, Linmas, Sekaa Teruna, relawan, warga masyarakat di Kelurahan Ubung.