Pasutri Ini Produksi 20 Video Porno di Bali lalu Dijual via Twitter dan Telegram

Chusna Mohammad
Polda Bali mengungkap penjualan video porno pasangan suami-istri yang dijual melalui Twitter dan Telegram. (Foto: Chusna Mohammad)

Polisi lalu menangkap GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002 lalu. 

Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengaku memposting video porno ke akun Twitter sejak 2019. 

"Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar," ujar Stefanus. 

Kemudian sejak akhir 2020, tersangka membuat tiga grup di Telegram yang dipakai untuk menjual video porno buatan mereka. 

"Untuk member yang akan bergabung harus membayar Rp200 ribu," tutur Stefanus. 

Hingga kini, tiga grup Telegram itu telah beranggotakan ratusan orang.

"Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50 juta," ujarnya. 

Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

14 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

25 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal