Menurutnya, penjagaan yang diperketat bukan hanya di dalam pasar saja. Tetapi juga di sekitar pasar, lantaran ada sejumlah pedagang di sekitar pasar yang menggelar barang dagangan dengan mobil.
Sebelumnya, Bupati Bangli I Made Gianyar mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan penutupan pasar. Surat dengan Nomor 510/1410/DISPERINDAG perihal Penutupan Pasar Kidul Bangli itu dikeluarkan pada Senin, 13 Juli 2020.
"Kami sampaikan untuk melakukan penutupan Pasar Kidul Bangli selama tiga hari yang dimulai hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan Kamis, tanggal 16 Juli 2020," tulis Bupati I Made Gianyar dalam surat tersebut.
Dia mengatakan, penutupan pasar dilakukan karena ada 35 orang pedagang yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif itu merupakan pedagang yang menjalani tes swab massal di Pasar Kidul, Bangli pada 9-10 Juli 2020 lalu.