Gubernur Koster mengatakan, panduan do's and d don'ts diterbitkan karena banyak terjadi praktik buruk wisman selama berada di Bali.
"Ini untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat," ujarnya.
Koster menyebut sampai Juni ini ada 36 warga negara asing (WNA) yang diproses hukum karena tindak pidana dan 1.023 pelanggaran lalu lintas oleh WNA.
"Untuk deportasi sebanyak 158 orang," ujarnya.