Pakai Hasil Tes PCR Palsu untuk ke Bali, 3 Pelaku Ditangkap Polisi 

Koran SINDO
Helmi Syarif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Antara)

Setelah itu, surat PCR palsu digunakan oleh MHA dan ketiga temannya untuk berangkat ke Bali dan berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta. setelah dinyatakan lolos akhirnya timbul niat jahat oleh pelaku untuk memperjualbelikan tes PCR palsu tersebut melalui medsos. 

“Akhirnya muncul tawaran membuat surat tes PCR palsu hanya dengan modal KTP di akun Instagram yang akhirnya menjadi ramai di medsos,” tuturnya.

Ide yang diawali oleh MHA ini kemudian diiikuti oleh tersangka lain yaitu EAD dan MAIS. Ketiganya akhirnya ditangkap di tempat berbeda. Dari pengakuan tersangka, mereka memasang tarif Rp650.000 per surat. Sementara tarif tes PCR yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp900.000. 

“Ketiganya kami kenakan Pasal 32 Junto 48 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal