Oknum PNS Pemkab Gianyar Ditangkap karena Miliki 2 Gram Sabu

Ketut Catur Kusumaningrat
Oknum PNS di Gianyar Bali ditangkap karena memiliki dua gram narkotika jenis sabu (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Polisi menangkap oknum PNS di Gianyar, Bali yang memiliki narkotika jenis sabu seberat dua gram. Polisi masih menyelidiki apakah laki-laki berinisial IBPS itu hanya sebatas pengguna atau pengedar.

IBPS alias Gus Lebo (44) merupakan PNS yang berdinas di Badan Kesatuan Politik Pemerintahan Kabupaten Gianyar.

Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar di suatu tempat bersama dengan sembilan pelaku lain.

"Ada sepuluh yang diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni, Senin (23/5/2022).

Atas perbuatannya, Gus Lebo ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menghadap ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terkait penangkapan Gus Lebo, dia meminta aparatur negara tidak terlibat peredaran narkotika yang merugikan masyarakat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal