Ngeri! Pencuri Modus Keprok Kaca Mobil Beraksi di Bali Gasak Barang Berharga

Ketut Catur Kusumaningrat
Polisi menangkap pelaku pencurian modus keprok kaca mobil saat akan kabur di Pelabuhan Gilimanuk. (Foto: iNewsTV/Ketut Catur)

"Astungkara kecepatan tim kita berhasil mengamankan pelaku," tutur Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (21/9/2022).

Randi mengaku telah beraksi di sejumlah tempat di Bali. Dalam aksinya, dia menghancurkan kaca mobil yang terparkir lalu menggasak barang-barang berharga yang ditinggal dalam mobil.

Atas perbuatannya, Randi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal