Di sejumlah wilayah Bali seperti di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Badung juga diberlakukan hal yang sama.
Sebelumnya Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, Dewa Made Indra mengatakan imbauan Gubernur Bali untuk melanjutkan "Nyepi" selama 48 jam hingga Kamis 26 Maret 2020 perlu ditegaskan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dia mengatakan, bila tidak dilarang, warga Bali akan memanfaatkan Hari Ngembak Geni dengan berkunjung ke kerabat, keluarga dan ke tempat-tempat wisata sesuai tradisi yang berlaku selama ini.
Hal ini menurutnya bertentangan dengan imbauan Pemerintah yang meminta warga membatasi aktivitas di luar rumah dan membuat kerumunan untuk mencegah penularan virus corona meluas.
Selain melarang aktivitas sehari setelah Nyepi, Pemprov Bali juga telah meniadakan Pawai Ogoh-Ogoh dan membatasi keikutsertaan umat Hindu dalam aktivitas keagamaan sebelum Nyepi seperti Melasti.
Pada Rabu (25/3/2020) jumlah orang yang positif terjangkit virus corona di Bali berjumlah 9 orang, dengan 2 orang telah meninggal dunia.