Tersangka rencananya menggunakan motor curiannya untuk balap liar. Tersangka diketahui sudah lama bergabung di komunitas balap liar.
Namun, belum sempat dipakai balapan tersangka ditangkap petugas Polsek Bebandem. “Keberadaan tersangka ini terdeteksi lewat sinyal seluler dari nomor teleponnya,” katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bebandem untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, stiker yang dicopot, helm dan satu set pakaian yang digunakan saat beraksi. Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.