Modus Tawarkan Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Jembrana Bawa Lari Motor Warga

Nyoman Sudika
Modus Tawarkan Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Jembrana Bawa Lari Motor Warga (Foto: iNews/Sudika Nyoman)

Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku pada tanggal 24 Oktober 2023 di rumah mertua pelaku di wilayah Melaya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curiannya. Kasus ini memberikan peringatan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap modus baru para pelaku kejahatan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Paus 15 Meter Terdampar di Pantai Jembrana Hebohkan Warga

57 tahun lalu

Warga Jembrana Temukan Limbah B3 Dibuang ke Jurang di Jalur Denpasar–Gilimanuk

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Jembrana Bali Hari Ini 5 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Terasa hingga Jembrana

57 tahun lalu

Mengerikan! Puting Beliung Berputar Terjang Permukiman Warga Jembrana Terekam Kamera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal