JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga KerjaIda Fauziyah meminta perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tahun 2021. Pembayaran wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
"Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Terkait pembayaran THR tahun ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ini diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.
"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," ujarnya.