Masuki Tahapan Pelipatan Surat Suara, KPU Tabanan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

I Made Argawa
Proses pelipatan surat suara di Tabana Bali menerapkan protokol kesehatan ketat. (Foto: iNews/I Made Argawa)

TABANAN, iNews.idKPUTabanan memberlakukan protokol kesehatan ketat saat tahapan pelipatan surat suara Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 50 petugas yang dipekerjakan, akan melipat 374.436 surat suara selama empat hari ke depan.

Proses pelipatan suara dimulai pada Jumat (13/11/2020). Selain pengaturan jarak, KPU juga melarang petugas lipat surat suara bergerombol saat melakukan pekerjaan.

KPU Tabanan membayar Rp75 setiap surat suara yang terlipat. Dari pantauan di GOR Debes Tabanan yang merupakan lokasi pelilatan kertas suara, para pegawai yang sudah terdaftar mulai melipatan surat suara.

Kepala Divisi Teknis Pelaksaan Pilkada Tabanan, Ni Luh Made Sunadi mengatakan, jumlah pelipat surat suara sebanyak 50 orang ini sudah sesuai dengan skema protokol kesehatan. Jumlah tersebut sangat sedikit jika dibandingkan sebelum masa pandemi Covid-19.

“Biasanya dalam melakukan pelipatan surat suara, mereka bisa berkelompok sampai empat orang, kini cukup satu orang,” katanya, Jumat (13/11/2020).

Dia menambahkan, selain mengatur jalannya skema prokes pada pelipat surat suara, KPU Tabanan juga menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk Gedung Koni. Setiap yang akan masuk ke gedung tersebut wajib menggunakan masker dan cek suhu tubuh. Aparat dari Polres Tabanan juga terus mengawal logistik pilkada ini selama 24 jam.

Pelipat surat suara, Febri (20) menyebutkan, dirinya menargetkan setiap hari bisa mendapatkan bayaran Rp100.000. Satu dus surat berisi 2.000 lembar.

“Perlu waktu sekitar 5 detik untuk melipat satu surat suara,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal