Mantan Sekda Buleleng Diserahkan ke JPU untuk Segera Disidang

Dewi Umaryati
Mantan Sekda Buleleng Diserahkan ke JPU untuk Segera Disidang (Foto: Humas Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini dilakukan setelah dari Jaksa menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap dan segera disidangkan. 

Tim penuntutan langsung diketuai Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Purnomo. DKP ditetapkan tersangka terkait penerimaan uang terkait pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng, pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang serta penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih. 

Jumlah uang yang diterima tersangka diduga mencapai Rp16 miliar. 

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka diserahkan kepada JPU bersama dengan 192 barang bukti yang sebagian besar berupa dokumen," kata A Luga Harlianto, Rabu (17/11/2021).

DKP dijerat pidana korupsi dan pencucian uang pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

DKP ditahan di Lapas Kerobokan sampai 20 hari ke depan. Sebelumnya DKP telah ditahan di tahap penyidikan sejak 18 Oktober 2021.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Tak Hanya Kantor, KPK Juga Geledah Rumah Wali Kota Semarang

57 tahun lalu

Massa FPI Demo di Polda Jabar Tuntut Pengusutan Kasus Dugaan Suap di Indramayu

57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal