Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Dewi Umaryati
Kejati Bali resmi menahan mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka di Lapas Kerobokan, Senin (18/10/2021). (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp16 miliar. DKP dijebloskan ke Lapas Kerobokan.

"Tersangka dipanggil untuk diperiksa dan datang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00 Wita," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin (18/10/2021).

Pemanggilan DKP terkait penerimaan sejumlah uang dalam beberapa kasus, di antaranya pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

DKP dijerat dengan pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Sebelum ditahan, penyidik juga telah menyiapkan protokol kesehatan seperti swab antigen dengn hasil negatif Covid-19. Tersangka juga dinyatakan sehat dan siap untuk ditahan," kata Luga. 

Menurut Luga, DKP akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan dan telah menandatangani berita acara penahanan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

57 tahun lalu

Tak Hanya Kantor, KPK Juga Geledah Rumah Wali Kota Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal