Mantan Napi Tikam Nelayan di Kuta Gegara Tak Terima Ditegur Geber Knalpot

Indira Arri
Chusna Mohammad
Kristoforus Baba (22) menikam nelayan di Kedonganan, Kuta. (Foto: iNewsTV/Indira Arri)

Warga melerai percekcokan itu. Namun pelaku yang merasa sakit hati meninggalkan lokasi dan mengambil pisau. Dia kembali ke tempat korban berada dan menikam korban hingga mengalami enam luka tusuk di tubuhnya.

Melihat korban tumbang, pelaku melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap.

Atas perbuatan menikam korban, pelaku kini kembali mendekam dalam penjara. Dia dijerat Pasal 351 ayat KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan mangrove," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo di Kantor Bupati, Protes Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal