Tersangka tak berkutik saat disergap dan kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu yang hendak ditempel.
Selanjutnya, petugas BNNK Badung melakukan pengembangan ke rumah indekos tersangka di Desa Sesetan, Denpasar. Dari lokasi tersebut, ditemukan belasan paket narkoba jenis sabu yang siap diedarkan tersangka.
"Dari pengembangan itu ditemukan 13 paket sabu dan alat isap," tuturnya.
Penangkapan ini juga mengungkap kalau tersangka adalah pengguna narkoba. Bahkan tersangka pernah menjalani rehabilitasi akibat kecanduan narkoba.
"Jadi dia ini sudah menyiapkan untuk dipakai sendiri, selain sebagai kurir," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari rekannya yang masih mendekam di salah satu lapas di Bali.
Untuk aksinya mengedarkan sabu tersebut, tersangka mengaku mendapat upah Rp700.000 jika mampu menjual seluruh paket sabu yang disiapkan.