LBH Ansor Bali Soroti Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi

Kastolani Marzuki
LBH Ansor Bali memberikan pandangan hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum kritis terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H Daniar Trisasongko bersama Sekretaris LBH Ansor Bali Denma Bahrul menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara, khususnya dalam pemenuhan unsur esensial tindak pidana korupsi.

Meski dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif.

Denma Bahrul Alam Khotib menjelaskan, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur pokok, yaitu:

1. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
2. Dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan
3. Menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, DPR: Siapa pun yang Terlibat Harus Tanggung Jawab!

57 tahun lalu

Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Fahrur: Masalah Pribadi Beliau, Tak Terkait PBNU

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Respons Penetapan Tersangka Yaqut: Tepat, Perannya Signifikan

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Kekayaan Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar

57 tahun lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal