Kunjungan secara online itu dilakukan dalam ruangan yang sudah disiapkan dengan beberapa laptop, agar para napi bisa berkomunikasi dengan keluarganya secara daring.
Selain kunjungan ke Lapas, pelaksanaan persidangan yang melibatkan napi juga sudah berjalan secara online atau melalui teleconference.
"Pelaksanaan sidang online dilaksanakan mengunakan video call di masing-masing APH (aparat penegak hukum," katanya.
Tersangka atau terdakwa tetap berada di Lapas. Duduk di depan meja menyerupai meja sidang yang telah disediakan fasilitas teleconference.
"Mungkin jika ada pengacaranya juga diperbolehkan mendampingi," katanya.
Meski teleconference, pelaksanaan sidang dengan tetap mengacu pada tata tertib di ruang sidang. Begitu pula dengan jumlah agenda sidang per hari juga tidak akan dibatasi.
"Tidak dibatasi, tergantung agenda dari pengadilan seperti apa," ucapnya.