Kuasa Hukum Bos Hotel Kuta Paradiso Nilai Eksekusi Jaksa Cacat Formil

Muhammad Muhyiddin
Bagus Alit
Jaksa Kejari Denpasar mengeksekusi Harjanto Karjadi (masker putih) ke Lapas Kerobokan untuk menjalani vonis 2 tahun penjara dari majelis hakim, Selasa (8/9/2020) (foto : Kejari Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Tim Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karijadi bersitegang dengan tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Tim kuasa hukum menilai eksekusi Harijanto Karijadi ke Lapas Kerobokan, Bali, cacat formil.

"Ada kekeliruan dalam berita acara pelaksanaan putusan. Dalam putusan Mahkamah Agung, Pak Karijadi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 26 ayat 2 KUHP. Tapi di surat pelaksanaan eksekusi tertulis Pasal 26 ayat 1," kata kuasa hukum, Rudi Marjono di Denpasar, Selasa (8/9/2020) malam.

Dia mengatakan, tim Kejari Denpasar semestinya memperbaiki kesalahan yang ada dalam surat perintah pelaksanaan putusan, sebelum melakukan eksekusi paksa terhadap kliennya.

Tim kuasa hukum menilai, Kejari Denpasar cacat formil dalam melakukan eksekusi paksa kliennya yang dijemput dari Jakarta.

"Maka dari kami sempat meminta direvisi dulu sesuai amar putusan. Secara formil kami merasa keberatan, karena ini cacat formil," tutur kuasa hukum lainnya, Yulius Seran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal