"Kontak erat yang harus di-tracing dan testing adalah keluarga, tetangga kontak erat dan tempat bekerja," ucapnya.
Sebelumnya pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 di Jawa Bali selama sepekan mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021, seluruh kabupaten dan kota di Bali menerapkan PPKM Level 4.