Komisi III DPRD Badung Pastikan Kas Rp2,27 Triliun Tak Mengendap di Bank

Rizqa Leony Putri
Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Komisi III DPRD Badung yang menangani pengawasan masalah anggaran secara resmi angkat bicara terkait dana Pemkab Badung yang dinilai mengendap hingga Rp2,27 triliun di bank seperti yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Komisi III sekaligus memberikan klarifikasi terhadap statemen anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung Gde Aryantha yang mengaku prihatin terhadap mengendapnya dana Pemkab Badung tersebut.

Baca Juga

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025), Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan memahami statemen Menkeu untuk menangkal dana-dana mengendap sehingga tidak memberi manfaat ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Tentu Menteri berharap dana-dana yang ada segera dimanfaatkan untuk kegiatan sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Namun, khusus di Badung, ungkapnya, dana tersebut bukan mengendap. Itu hanya kas yang belum dibayarkan karena sejumlah kegiatan atau proyek yang dikerjakan masih sedang berlangsung. Dana tersebut bukan deposito, dana tersebut hanya kas Pemkab yang sudah dialokasikan tetapi belum dibayarkan.

Baca Juga

"Saat ini, pekerjaan-pekerjaan tersebut masih dalam proses pengerjaan seperti infrastruktur maupun yang lainnya. Selanjutnya, masih menunggu administrasi, permohonan dan sebagainya, barulah bisa dibayarkan sesuai dengan termin. Sementara belum terbayarkan, tentu saja dana tersebut masih ada di bank," ucap Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Abiansemal tersebut.

Selain untuk pembayaran aneka kegiatan seperti di PUPR yang mengelola proyek infrastruktur, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang menangani pendidikan dan perlengkapannya, Dinas Kesehatan yang mengelola kegiatan di sektor kesehatan dan kegiatan di OPD lainnya, tegasnya, Pemkab Badung juga harus membayar rutin per bulan untuk tenaga outsourching, pembayaran listrik dan lain-lainnya.

"Karena itu, Pemkab Badung wajib memiliki kas yang ditaruh di bank. Kas Pemkab khususnya Badung tidak boleh kosong karena ada kewajiban-kewajiban pembayaran di atas," tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tingkatkan Tata Kota, Pemkot Madiun Bakal Revitalisasi Alun-Alun dan Pasar Kawak

57 tahun lalu

DPRD Serang Tegaskan Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi Harus Dijaga

57 tahun lalu

Pemkab Serang Raih WTP, Bahrul Ulum Apresiasi Sinergi Pengelolaan APBD

57 tahun lalu

Hari Kejepit, Plt Wali Kota Madiun Pastikan Layanan Perizinan Tetap Normal

57 tahun lalu

Hari Raya Iduladha 1447 H, Lorin Group Solo Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal