"Kita sebagai masyarakat harusnya mendukung apa yang sudah diperdakan yakni Perda Nomor 7 tahun 2013 bahwa masyarakat harus memilah sampah. Selain itu juga adanya Pergub Nomor 47 tahun 2019 agar memilah sampah di sumbernya,” kata Made Sada.
Dengan Dinas PUPR, Made Sada mengungkap pihaknya ingin adanya suatu kebijakan dari pemerintah. Terkait dengan adanya isu pembongkaran yang juga ramai. Kalau memang Bingin sudah ada keputusan dari Gubernur Bali pembongkaran sudah berjalan.
“Nah imbasnya adanya penurunan investasi. Di Bali itu tergantung pariwisata. Kita ingin itu selalu bertambah. Dengan adanya pembongkaran itu tentu akan berimbas ke yang lain,” katanya.
Terkait bangunan melanggar, DPRD Badung menekankan adanya pembinaan untuk melengkapi izin-izin dulu. "Kalau misal tidak ada izin, bagaimana mereka bisa menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Kita inginkan adanya suatu positif landing," tutur Made Sada.