Ketua KPU Karangasem Bali Terbukti Rangkap Jabatan, DKPP Putuskan Pemberhentian Sementara

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Karangasem Gede Krisna Adi Widana (Foto: iNews.id/Yunda Ariesta)

Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, teradu terbukti menerima honorarium. Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tandatangan Teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu tidak mengindahkan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 75 Ayat 1 (b) Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2020 yang tidak dibenarkan menurut etika dan perilaku sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Apa yang dilakukan Teradu telah mencederai integritas lembaga pemilu, teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem seusai ketentuan Pasal 21 Ayat 1 (k) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilu,” ujar anggota majelis, Teguh Prasetyo.

Teradu seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan dengan tidak menjadi pengurus MDA setelah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Karangasem. Atas fakta-fakta tersebut, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 (c), Pasal 7 Ayat 1 dan 12 (b), dan Pasal 15 (a dan c) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara I Gede Krisna Adi Widana diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, yaitu I Putu Gede Suastrawan, I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal