Ketok Palu, DPRD Badung Setujui Raperda RTRW Badung 2025-2045

Anindita Trinoviana
Anggota DPRD Badung kompak menyetujui Raperda RTRW Kabupaten Badung 2025-2045. (Foto: dok DPRD Badung)

Lanjut Anom, terdapat perbedaan perda RTRW sebelumnya dengan yang sekarang seperti contoh di wilayah Abiansemal sudah boleh dibangun yang namanya Metropolitan Wisata, yang artinya bisa dikombinasikan, tidak melulu sebagai wilayah konservasi namun sudah bisa menjadi mungkin agrowisata dan lain-lainnya.

"Di dalam Perda baru ini sangat jelas dan tegas menyampaikan sesuai dengan visi dan misi bupati baru untuk kemacetan, sampah, air, dan lainnya. Kalau nggak masuk dalam ini kita nggak bisa, karena semua itu harus terangkum di sini apalagi mengaturnya dari 2025 sampai 2045," kata Anom Gumanti.

Dia juga mengatakan, bahwa Raperda RTRW tersebut disetujui oleh anggota dewan tanpa ada tanggapan karena dirasa penting untuk Badung, yang tidak hanya menjaga Badung ke depan namun menjaga pariwisata Badung. Artinya ada keseimbangan wilayah Badung Utara, Tengah, dan Selatan.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fun Walk HUT ke-76 Kotabaru: Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat dan Tukar Sampah Plastik dengan Sembako

57 tahun lalu

Tingkatkan Tata Kota, Pemkot Madiun Bakal Revitalisasi Alun-Alun dan Pasar Kawak

57 tahun lalu

DPRD Serang Tegaskan Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi Harus Dijaga

57 tahun lalu

Pemkab Serang Raih WTP, Bahrul Ulum Apresiasi Sinergi Pengelolaan APBD

57 tahun lalu

Hari Kejepit, Plt Wali Kota Madiun Pastikan Layanan Perizinan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal