Kepala Desa Baha di Badung Bali Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp1 M

I Gusti Bagus Alit Sidi W
Polres Badung saat gelar perkara tindak pidana korupsi APBDes di Desa Baha. (Foto: iNews/I Gusti Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id – Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2016 dan 2017 di Desa Baga, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Dalam kasus itu, Polres Badung menetapkan perbekel atau Kepala Desa Baha nonaktif I Putu Sentana sebagai tersangka korupsi anggaran senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka I Putu Sentana mengakui perbuatannya. Dia menggunakan uang haram itu untuk keperluan pribadi, yakni biaya pengobatan sakit jantung yang dideritanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polres Badung atas dugaan korupsi APBDes 2016 dan 2017 di Desa Baha pada 4 Mei 2017. Satreskrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit, diketahui tersangka yang merupakan kepada desa dua periode itu menyalahgunakan anggaran.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan, modusnya tersangka membuat rekening bank atas nama Desa Baha bertujuan menampung dana APBDes. Buku rekening desa yang semestinya disimpan oleh bendahara dibawa dan disimpan oleh pelaku sehingga leluasa melakukan penarikan hingga berulang kali untuk kepentingan pribadi.

“Kami sudah menangkap dan menetapkan tersangka salah satu kepala desa Baha dengan alat bukti yang sudah lengkap,” kata Hananta saat gelar perkara, Selaa (28/8/2018).

Dalam penyelidikan, pelaku mengaku sedang mengalami sakit jantung sehingga uang dari APBDes itu digunakan untuk berobat. Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersangka selanjutnya dicatatkan sebagai sisa lebih penghitungan anggaran atau silpa fiktif. Akibat perbuatannya, mengakibatkan beberapa proyek di Desa Baha tak dapat dilaksanakan karena dananya telah ditarik dan disalahgunakan.

Hananta menjelaskan, atas korupsi yang dilakukan tersangka, sejumlah proyek desa tidak dilaksanakan yakn pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan museum Subak Lepud, pembelian mobil operasiaonal kantor, hingga kegiatan penyuluhan hukum LPM dan penanaman pohon Kamboja. Perhitungan nilai kerugiaan akibat korupsi APBDes ini mencapai Rp1.006.633.856.

Selain kasus korupsi dana APBDes Baha, jajaran Satreskrim Polres Badung sedang menyelidiki sejumlah kasus korupsi lainnya, di antaranya hibah kelompok ternak Carangsari di Kecamatan Petang, serta kasus lain Kecamatan Abiansemal dan Mengwi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal