Kenapa di Bali Tak Ada Gedung Tinggi? Ini Jawabannya

Reza Yunanto
Pura Besakih di Karangasem merupakan pura tertinggi di Bali. (Foto: Instagram @pura_agung_besakih)

2. Peraturan Daerah

Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.

Pasal 95 di perda tersebut menyebutkan tinggi bangunan di Bali tak boleh melebihi 15 meter. Pengecualian untuk bangunan tertentu yang memang memerlukan ketinggian melebihi 15 meter seperti pemancar telepon, tiang listrik, mercusuar, dan menara keselamatan penerbangan. Namun, hal itu tetap berdasarkan pengkajian dan keserasian dengan lingkungan sekitar.

Sebelum perda ini, peraturan yang mengatur tentang ketinggian bangunan di Bali tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 13/Perbang 1614/II/a/1971 tertanggal 22 November 1971.

Apa gedung tertinggi di Bali?

Gedung tinggi atau pencakar langit di Bali memang tidak ada. Namun bukan berarti tidak ada bangunan tinggi.

Adalah Grand Inna Bali Beach Hotel. Bangunan tersebut memiliki ketinggian 10 lantai. Bangunan yang dahulu bernama Hotel Bali Beach ini dibangun pada tahun 1963, ketika belum ada peraturan yang mengatur tentang ketinggian bangunan di Bali.

Itulah penjelasan singkat kenapa di Bali tidak ada gedung tinggi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

19 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal