Kejati Bali Bakal Lelang Barang Milik Tri Nugraha

Antara
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan melelang barang bukti milik Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar yang tewas bunuh diri. Persyaratan lelang sedang disiapkan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kami mempersiapkan apa yang dibutuhkan dan koordinasi dengan KPKNL," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto di Denpasar, Kamis (8/7/2021).

Dia mengatakan, barang-barang yang dilelang merupakan hasil penyitaan dalam kasus gratifikasi yang menjerat Tri Nugraha sebagai tersangka. 

Penyidik Kejati Bali menyita tanah kosong seluas 250 meter persegi di Kuta Utara terkait kasus Tri Nugraha. (Foto : Dewi Umaryati)

Kendati Tri Nugraha telah meninggal dunia dan kasusnya sudah dihentikan, terdapat barang bukti yang telah diakuinya merupakan hasil gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung.

"Penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti ini diperoleh dari hasil keterangan almarhum, bahwa hasil dari tindak pidana yang dilakukannya dia membeli apa saja," ujar Luga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Belum Diambil Pemiliknya, Puluhan Kendaraan Sitaan Tilang di Tulungagung Akan Dilelang

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Jeep Willys Pernah Digunakan Sri Sultan HB IX Dilelang, Buatan Amerika Tahun 1945

57 tahun lalu

Unik! Rohmi-Firin Lelang Sepeda di Acara Gowes Mataram, Laku Terjual Rp3 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal