Kasus WNA Suriah Punya KTP di Bali, JPU Beberkan Aliran Uang Suap

Antara
Warga negara Suriah, Mohammad Nizar Zghaib menjalani sidang kasus suap pembuatan KTP dan KK di Bali. (Foto : ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang perdana kasus suap pembuatan KTP dan kartu keluarga (KK) oleh warga negara asing (WNA). Dalam dakwaan terungkap aliran dana yang diberikan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib yang merupakan warga negara Suriah.

Sidang digelar di PN Denpasar, Selasa (30/5/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Rudy Hartono membacakan surat dakwaan.

"Terdakwa Mohammad Nizar Zghaib membayar total Rp15.500.000 untuk mendapat KTP dan KK menggunakan nama Agung Nizar Santoso," kata Rudy.

Disebutkan pada Senin 5 September 2022 sekitar Pukul 19.00 Wita, bertempat di sekitar Rumah Makan Doubel Bee di Jalan Diponegoro Denpasar, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp8 juta kepada Patari Nur Pujud yang merupakan anggota TNI. 
 
Pada tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 21.28 Wita, terdakwa kembali melakukan transfer dengan metode BI Fast dari rekening atas nama Agung Nizar Santoso ke rekening bank atas nama Patari Nur Pujud dengan jumlah Rp4 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

57 tahun lalu

Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

57 tahun lalu

WNA Prancis Jadi Korban Penipuan Online Rp2,5 Miliar, Modus Pelaku Menyamar Pegawai Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal