Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan semua kabupaten dan kota harus menerapkan PPKM Level 4. Hal itu untuk menekan laju penularan kasus Covid-19.
Padahal dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 hanya enam yang masuk dalam Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Sedangkan tiga lainnya berada di Level 3 yakni Kabupaten Bangli, Jembrana, dan Karangasem.
"Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021) malam.