Tindakan pencegahan itu dilakukan dengan cara memberi imbauan. Kecuali jika ada penolakan, kata dia, petugas kepolisian bisa mengambil tindakan untuk membawa ke proses hukum.
"Untuk saat ini, belum ada yang sampai dibubarkan secara paksa," katanya.
Gubernur Wayan Koster sebelumnya telah menetapkan status Tanggap Darurat penanganan Covid-19 di Bali. Status itu berlaku hingga 29 Mei.
Terkait status itu, Gubernur telah mengeluarkan Instruksi yang berisi imbauan kepada warga Bali untuk mengurangi aktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penularan virus corona.