Kapolda Bali Akan Berantas Tajen dan Premanisme Tanpa Kompromi

Reza Yunanto
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra akan memberantas tajen.

DENPASAR, iNews.id - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra tegas melarang judi sabung ayam (tajen). Meski hal itu adalah budaya, namun tajen berpotensi menimbulkan kerumunan yang rawan menyebarkan Covid-19.

"Prinsipnya kami tidak akan mengizinkan keramaian. Tajen bentuk keramaian," katanya di Denpasar, Rabu (2/12/2020).

Dia mengatakan telah menginstruksikan jajaran kepolisian di seluruh Bali untuk membubarkan tajen. Menurutnya tidak ada alasan untuk menggelar tajen meski hal itu merupakan budaya masyarakat.

Langkah tegas ini menurutnya untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang akhir-akhir ini kembali meningkat. Dia tidak ingin muncul klaster baru penyebaran Covid-19 di Bali.

Pada Rabu (2/12/2020) kemarin, jumlah kasus Covid-19 di Bali memecahkan rekor, yakni bertambah 202 orang dalam sehari. 

Jenderal bintang dua yang baru dilantik menjadi Kapolda Bali ini juga menyatakan akan meneruskan program pendahulunya Irjen Pol Petrus Golose. Salah satunya bertindak tegas terhadap premanisme.

"Premanisme tidak ada kompromi. Tetap yang sudah dilaksanakan pejabat lama itu tetap kita laksanakan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal