"Seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar tidak diperbolehkan melakukan pungutan atau biaya," katanya.
Selain di Lapas Kerobokan, pencanangan WBK juga dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Denpasar dan Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Denpasar.
Untuk Rupbasan juga dilakukan pengawasan tentang adanya potensi pencurian dan penjualan benda sitaan negara.