Kamar Mayat Penuh, Ini Imbauan PHDI untuk Pemakaman Warga Bali yang Meninggal

Antara
RSUD Wangaya mendirikan tenda darurat untuk menampung jenazah yang dititipkan akibat kamar jenazah telah penuh.(Foto: iNews/Indira Arri)

Melalui surat tersebut, PHDI meminta Gubernur Bali agar memberikan instruksi kepada pihak rumah sakit yang beroperasi di wilayah Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah umat Hindu dibatasi paling lama dua hari.

Untuk warga Bali yang keluarganya meninggal karena Covid-19, agar mengikhlaskan pemakaman atau kremasi kepada petugas kesehatan berdasarkan protokol Covid-19.

"Tentunya dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga dan didampingi keluarga," kata Sudiana dikutip dari surat tersebut.

Prosesi Ngaben di Bali. (Foto: dok iNews.id)

Kemudian bagi keluarga yagn anggotanya meninggal bukan karena Covid-19 agar tidak menggelar upacara Ngaben beserta rangkaian upacara lainnnya, mengingat situasi pandemi Covid-19.

"Untuk sementara agar cukup dilaksanakan Makingsan di Geni atau Makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa menyuarakan kulkul dan tidak melibatkan krama adat) langsung di setra (kuburan) adat masing-masing," tuturnya.

Kemudian untuk mencegah kerumunan agar bisa dikremasi di tempat krematorium.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Jenazah Harun Teknisi Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Dibawa ke Cimahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal