Jual Daging Penyu Sejak 1998, Pria di Benoa Bali Ditetapkan Tersangka

Indira Arri
Polda Bali mengungkap bisnis penjualan daging penyu di kawasan Benoa yang telah berlangsung sejak 1998. Pemilik bisnis MJ (46) ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : Polda Bali)

"Hasilnya dari penyu yang besar antara 20 sampai 30 paket," kata Soelistijono.

Sebanyak 21 ekor penyu diamankan dari rumah MJ di Benoa. (Foto: Indira Arri)

Kasus ini terungkap berdasarkan kecurigaan Polairud Polda Bali yang menemukan banyak warga di kawasan Benoa yang mengonsumi olahan daging penyu.

Setelah kasus ini terungkap, 21 ekor penyu tersebut akan dirawat oleh BKSDA Bali untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Sebelum dilepas, penyu-penyu berukuran besar dan diduga berusia puluhan tahun itu akan diberi tanda untuk memantau keberadaanya di alam bebas.

Sementara MJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kekayaan SDA Hayati, dan Perarutan Menteri LHK dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal