DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi di Bali kembali membuka layanan sejak Senin (15/6/2020) kemarin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk menghindari kerumunan, disiapkan antrean online dan dropbox.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, pelayanan pada hari pertama terbilang minim. Jumlah pemohon warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) masih jauh dari kuota.
"Kanim Denpasar kuotanya 100, tetapi yang mengajukan permohonan belum mencapai 50 persen dari kuota tersebut," katanya di Denpasar, Senin (16/6/2020) malam.
Hingga pukul 12.00 WITA, untuk Kanim Kelas I Khusus Ngurah Rai ada pengajuan sebanyak 20 WNI dan lima WNA, Kanim Kelas I TPI Denpasar untuk WNI 55 dan WNA tujuh orang, serta Kanim Kelas II TPI Singaraja hanya 13 WNI saja.
Dia menjelaskan, selama situasi pandemi, Imigrasi Bali menerapkan antrean online untuk menghindari kerumunan. Bila pemohon WNI tersebut tidak memiliki antrean online maka tidak bisa dilayani di kantor imigrasi. Sedangkan untuk pemohon WNA tidak melalui antrean online, melainkan menggunakan sistem dropbox.