Menurutnya, hanya yang memiliki kepentingan logistik, penanganan kesehatan, keamanan, tugas pemerintah pusat dan daerah, atau juga masyarakat yang memerlukan kepentingan sangat darurat seperti keluarga meninggal dan kepentingan khusus lainnya yang boleh diizinkan masuk Bali.
"Seleksi ketat itu tentu harus mengikuti protokol kesehatan. Beliau (Menteri dan Dirjen) sudah menyanggupi dan saya kira mulai hari ini mulai dalam persiapan dan pelaksanaan," ujarnya.
Saat ini ada dua pelabuhan besar untuk masuk ke Bali, yaitu Pelabuhan Gilimanuk yang merupakan akses masuk dari Pulau Jawa, dan Pelabuhan Padangbai yang merupakan akses masuk dari Nusa Tenggara Barat.
Koster berharap aparat di pelabuhan lebih tegas dalam melakukan pembatasan orang atau kendaraan yang akan masuk ke Bali.
"Kalau tujuannya untuk berwisata atau melakukan kegiatan yang tidak penting agar dicegat saja di pelabuhan, sehingga arus warga yang masuk ke Bali bisa dikelola, diawasi untuk mencegah penyebaran COVID-19," ucap Koster.
Melalui surat tersebut, Koster juga meminta agar Menteri Perhubungan melalui aparatnya di bawah, yakni otoritas pelabuhan dan penyeberangan, untuk membentuk posko terpadu dalam melakukan koordinasi pelaksanaan tugas.
Posko tersebut dilengkapi dengan fasilitas kesehatan, ambulans, thermo gun, termasuk menyiapkan ruang isolasi bagi penumpang atau warga yang demam serta tenaga medis.