Gubernur Wayan Koster Sebut Ada 4 Zona Merah di Bali Jelang New Normal 9 Juli

Dewi Umaryati
Gubernur Wayan Koster dalam Rapat Kordinasi penerapan tatanan kehidupan baru di Bali yang akan dimulai 9 Juli 2020. (Foto: Humas Pemprov Bali)

Dia juga meminta Bupati dan Wali Kota fokus pada pengelola pasar, desa adat dan kelurahan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 di wilayahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Koster meminta pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu desa adat juga harus menerapkan Perarem, atau kesepakatan adat tertulis yang mengatur protokol tatanan kehidupan baru.

"Dari 1.493 desa adat, sebanyak 1.443 desa adat sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan besok semua selesai sehingga mulai tanggal 9 Juli desa adat serentak menerapkan perarem penanganan Covid-19,” ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

6 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

6 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal