DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan virus corona atau Covid-19 di Provinsi Bali. Dia meminta warga yang berada di luar Pulau Bali tidak buru-buru mudik selama masih ada pandemi Covid-19.
"Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan kita bersama. Saya mohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan pemerintah daerah setempat dengan tertib dan disiplin," ujar Koster dalam keterangan pers yang disampaikan di Denpasar, Kamis (2/4/2020) malam.
Instruksi terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di Bali.
"Kepada bupati/wali kota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar instruksi ini berjalan secara efektif dan pada masyarakat Bali untuk melaksanakan instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab," katanya.
Instruksi Gubernur Bali tertanggal 1 April 2020 berisi ketentuan memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah, yakni dengan belajar di rumah, bekerja di rumah dan beribadah di rumah.