Saat tiba di rumah, keluarga mendapati kedua korban muntah-muntah. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Artadana, dari hasil pemeriksaan medis, kedua korban mengalami keracunan yang diduga berasal dari bubuk pembasmi tikus.
"Untuk motifnya masih didalami," ujarnya.
Keduanya bisa dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.