Polisi menduga ganja hidroponik siap panen ini akan dipasarkan di lokal maupun mancanegara.
GAS ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masih kami kembangkan siapa-siapa saja yang berkaitan dengan kegiatan home industry ganja dengan modus hidroponik ini," tuturnya.