Duh! ABG di Bali Rela Dibawa Lari Pria Paruh Baya hingga Hamil 

Chusna Mohammad
Polres Buleleng menangkap Wayan Simpen (49) karena membawa lari remaja perempuan berusia 14 tahun hingga hamil 2 bulan. (Foto: Chusna Mohammad)

Setelah 1,5 bulan dicari, korban akhirnya ditemukan pada 5 September 2022 lalu. "Dari keterangan korban, pelaku akhirnya diamankan," ujar Hadimastika. 

Akibat perbuatan pelaku, korban telah hamil dua bulan. "Hasil secara resmi masih menunggu hasil VER," katanya. 
 
Menurut Hadimastika, meski perbuatan yang dilakukan keduanya atas dasar suma sama suka,  pelaku tetap dapat disangkakan tindak pidana. Sebab, korban merupakan anak di bawah umur.

"Dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal