Duel Maut di Buleleng, Pelaku Kesal Korban Berkata Kasar saat Pesta Miras

Pande Wismaya
Kapolsek Banjar, Kompol Made Agus Dwi Wirawan (kanan) (Foto: iNews/Pande Wisma)


Adapun barang bukti yang diamankan yakni kayu yang merupakan milik korban yang diambil di dalam rumah. Tersangka dapat dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan pasal bisa berubah sesusai dengan pengembangan kasus tersebut.

"Kalau dari keterangan saksi dan pelaku memang ada perkelahian awalnya. Iya korban yang menyerang lebih dulu. Tapi nanti akan kami cocokkan juga dengan keterangan pihak lain," ujar Kapolsek Banjar, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (10/2/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duel Maut Kerabat di Pangkep, Pria Diduga ODGJ Tewas Disabet Kayu

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Mobil Bawa Rombongan Wisatawan China Kecelakaan di Buleleng Bali, 5 Orang Tewas 8 Terluka

57 tahun lalu

Kasus Duel Maut Tewaskan Siswa di Cianjur, 16 Pelajar SMP dan MTs Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 13 Pelajar SMP terkait Duel Maut di Jembatan Parigi Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal