Dugaan korupsi ini dilaporkan masyarakat Karangasem pada Apirl 2020. Anggaran bedah rumah berasal dari dana hibah Kabupaten Badung senilai Rp20,250 miliar.
Kejanggalan tersebut, antara lain tidak selesainya proyek bedah rumah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang hingga biaya tambahan.
"Awal dugaan kasus korupsi ini ditemukan beberapa kejanggalan, tidak selesainya proyek bedah rumah tepat waktu hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang dan tambah ongkos," ujar Aji.