Diusir dari Bali, Warga Ceko Ini Langgar Aturan Imigrasi

Dewi Umaryati
Imigrasi mendeportasi warga negara Ceko, Jiri Hruska dari Bali, Kamis (25/3/2021). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali kembali mengusir warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. WNA yang terkena deportasi yakni Jiri Hruska asal Ceko.

"Yang bersangkutan diduga kuat bekerja di bagian manajemen pemasaran Selang Resort sebagai perwakilan agen perjalanan Aqua Travel Ceko di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (25/3/2021).

Jamaruli mengatakan, Jiri Hruska memiliki izin tinggal kunjungan B211A yang berlaku sampai 24 Februari 2021. Dia melakukan pelanggaran imigrasi sehingga dilakukan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Menurutnya proses deportasi Jiri Hruskan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Dia diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta ke negaranya dengan maskapai Fly Emirates EK 359 yang akan mendarat di Bandara Ruzyne, Ceko.

"Ini bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Singaraja," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal