Diskon Pajak Kendaraan, Warga Bali Cukup Bayar Tunggakan 2 Tahun

Reza Yunanto
Sekda Bali Dewa Made Indra menyampaikan keterangan pers. (Foto: Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar dua tahun.

"Untuk kebijakan diskon pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra dikutip dari laman Pemprov Bali, Kamis (3/6/2021).

Kebijakan relaksasi pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 dan berlaku mulai 8 Juni hingga 3 September 2021.

Selain relaksasi pembayaran pajak, beba balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II juga digratiskan. Namun ini baru berlaku pada 4 September hingga 17 Desember 2021.

"Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal