“Uji berkala kendaraan atau uji KIR bukanlah pengganti uji statis, melainkan untuk melengkapi uji statis tersebut. Untuk pemilik kendaraan mobil yang pertama kali melakukan uji kendaraan, tetap melakukan uji statis untuk penerbitan buku KIR dan pengetokan sasis. Setelah 6 bulan, pemilik kendaraan dapat melakukannya di layanan mobil uji berkala keliling di Parkir Timur Terminal Mengwi ini,” katanya.
Sesuai dengan inovasi Dishub Badung yakni “Si Cemot” atau Singkat, Cepat, Modern dan Terintegrasi, dipastikan layanan mobil uji berkala keliling tersebut hanya membutuhkan waktu 10 menit dengan Batasan JBB 5,5 ton. Sementara, di tempat uji statis dapat menghabiskan waktu lebih lama sekitar 30 menit.
Lebih lanjut, Ngurah Rai berharap dengan diterapkannya pelayanan mobil uji berkala keliling tersebut dapat memberikan dampak signifikan kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor.
“Mudah-mudahan dengan adanya pendekatan layanan ini antusias dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji itu lebih meningkat. Terlebih lagi, kami di Dishub Badung juga akan buka layanan uji kendaraan berkala secara online,” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Prasarana Jalan dan Sungai Danau Penyebrangan (SDP) BPTD II Bali, A.A Gede Oka Nirjaya menyambut baik hadirnya layanan mobil uji berkala di Terminal Mengwi. Dia juga menyoroti pentingnya layanan tersebut dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan mereka.