Rektor Universitas Udayana sekaligus tersangka dugaan korupsi dana SPI, Nyoman Gede Antara, tak ditahan usai diperiksa penyidik Kejati Bali selama 8 jam. (Foto: Antara)
Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara akibat dugaan perbuatan Antara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar, dan Rp3,9 miliar.