Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Denpasar Kaget Lahan 700 Meter Dijadikan Jalan Umum

Chusna Mohammad
Warga Denpasar, Siti Sapurah menduga jadi korban mafia tanah. (Foto: Chusna Mohammad)

Sapurah lalu bersurat kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Pada 25 Juni 2022, dia mendapat jawaban bahwa Jalan Tukad Panggawa berdiri di atas HGB Nomor 41 Tahun 1993 atas nama PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Melihat banyaknya pihak yang terlibat, Sapurah akan segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Ada tiga pihak yang digugat, yaitu PT BTID selaku pemilik sertifikat HGB, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengeluarkan HGB kepada PT BTID dan Kepala Desa Adat Serangan yang mengajukan pengaspalan jalan.

"Saya mencurigai ada sindikat mafia tanah yang mendapat kompensasi dari terbitnya HGB itu. Ini yang akan saya kejar," ujar perempuan yang disapa Ipung ini.

Sementara itu, pengurus Desa Adat Serangan I Nyoman Kemuk Antara mengaku kaget dengan munculnya HGB PT BTID. "Kami baru tahu ketika ditunjukkan oleh BPN," katanya.

Menurutnya, proses penerbitan HGB itu seharusnya diketahui oleh pihak desa adat. "Makanya kami terkejut karena tidak ada pemberitahuan ke kami," ujar Antara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal