Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Denpasar Kaget Lahan 700 Meter Dijadikan Jalan Umum

Chusna Mohammad
Warga Denpasar, Siti Sapurah menduga jadi korban mafia tanah. (Foto: Chusna Mohammad)

Sapurah lalu bersurat kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Pada 25 Juni 2022, dia mendapat jawaban bahwa Jalan Tukad Panggawa berdiri di atas HGB Nomor 41 Tahun 1993 atas nama PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Melihat banyaknya pihak yang terlibat, Sapurah akan segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Ada tiga pihak yang digugat, yaitu PT BTID selaku pemilik sertifikat HGB, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengeluarkan HGB kepada PT BTID dan Kepala Desa Adat Serangan yang mengajukan pengaspalan jalan.

"Saya mencurigai ada sindikat mafia tanah yang mendapat kompensasi dari terbitnya HGB itu. Ini yang akan saya kejar," ujar perempuan yang disapa Ipung ini.

Sementara itu, pengurus Desa Adat Serangan I Nyoman Kemuk Antara mengaku kaget dengan munculnya HGB PT BTID. "Kami baru tahu ketika ditunjukkan oleh BPN," katanya.

Menurutnya, proses penerbitan HGB itu seharusnya diketahui oleh pihak desa adat. "Makanya kami terkejut karena tidak ada pemberitahuan ke kami," ujar Antara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

8 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal